Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan sedang
dibahas oleh panitia khusus di DPR. RUU ini telah menyedot anggaran untuk
melakukan studi dan menyiapkan rancangan di lingkungan pemerintah sejak tahun
2000-an. Tulisan ini membahas akal-akalan di baliknya, misalnya agar RUU ini
dapat menjadi dasar hukum membubarkan anarkisme berkelompok.
Fenomena anarkisme dalam masyarakat selama 10 tahun terakhir
ini sering dibiarkan oleh aparat kepolisian atau setidaknya karena kelemahan
yang bersifat melembaga (rasio personel tak sesuai dengan jumlah penduduk)
ataupun ketakmampuan perseorangan. Mungkin pula faktor ketakjelasan arah
kebijakan nasional dalam pemberantasan kejahatan
telah menyumbang pembiaran
tersebut meski Presiden sudah dibantu Komisi Kepolisian Nasional dalam
merumuskan kebijakan itu.
Serba mencakup
Kenyataan tersebut tidak berkolerasi dengan akal-akalan RUU
Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang sebetulnya didasarkan pada asumsi
birokratik patrimonial. Ini tampak sejak definisi ormas yang serba mencakup: “Organisasi
masyarakat adalah organisasi yang didirikan dengan sukarela oleh warga negara
Indonesia yang dibentuk berdasarkan kesamaan tujuan, kepentingan, dan kegiatan
untuk dapat berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.”
RUU mencakup segala macam ormas (Pasal 7 Ayat 2). Termasuk
di dalamnya bidang ekonomi (koperasi dan organisasi bisnis), hukum (law firm),
asosiasi profesi, asosiasi keilmuan, kegiatan sosial filantropi, seni dan
budaya (kelompok paduan suara), penghayat kepercayaan, agama (tarekat dan
majelis taklim), penguatan demokrasi, perkumpulan berdasarkan hobi, dan
lain-lain organisasi tak berstruktur, seperti jejaring sosial (social
networking). Apa pun istilah lain bagi ormas itu (lembaga swadaya masyarakat,
organisasi non-pemerintah, dan oirganisasi sosial0, RUU Ormas memang serba
mencakup.
Pada zaman kolonial belanda, pengaturan ormas dan
kemerdekaan berserikat berseiring meski prakteknya lebih sering menggerus
kebebasan berserikat. Berbagai organisasi pergerakan kemerdekaan mengalaminya.
Saat itu bdan hukum sudah diatur (persona moralis atau
zedelijk lichaam) seperti yayasan. Kini yayasan diatur oleh UU No 28/2004.
Sudah diatur juga apabila vereniging (perkumpulan, perhimpunan, perserikatan,
atau ormas) akan menjadi badan hukum (rechtspersoonlijkheid van vereniging),
yang dewasa ini dikenal sebagai perkumpulan berbadan hukum atau ormas berbadan
hukum. Rezim hukum terhadap perkumpulan ini (Staatsblad 1939 Nomor 570 dan
Staatsblad 1942 Nomor 12-13) masih diberlakukan berdasarkan Aturan Peralihan
UUD 1945.
Orde Baru tak peduli tentang fenomena sosial-politik dan
kultural dengan fenomena hukum. Muncullah UU Organisasi Kemasyarakatan 1985 (UU
No 8/1985) berdasarkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) Tahun 1983. Orde
Baru tak cukup dengan pengumuman badan hukum di Berita Negara dan sudah
terdaftar di Departemen Kehakiman dan pengadilan negeri setempat. Berdasarkan
undang-undang itu, Orde Baru mengharuskan ormas “berhimpun dalam satu wadah
pembinaan dan pengembangan yang sejenis” (Pasal 8-12) untuk dibina pemerintah
(Pasal 13-14).
Menyemai kebebasan
Sekarang mirip UU No 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan
yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi, RUU Ormas menciptakan jenis baru badan
hukum, yaitu “badan hukum perkumpulan”. Akan tetapi, RUU dengan definisi ormas
bercakupan luas itu justru membatasi hanya dua pilihan badan hukum, yaitu
“badan hukum perkumpulan” dan yayasan. Akibatnya, ormas di bidang ekonomi
terhalang memilih berbagai jenis badan hukum yang tersedia.
RUU juga mewajibkan semua ormas bukan berbadan hukum
mendaftarkan diri ke pemerintah (Pasal 16). Akibatnya, kalau tak mendaftar,
ormas tak memiliki izin kegiatan atau tidak dapat beroperasi. Ini adalah
konstruksi yang melanggar prinsip kemerdekaan bangsa untuk berserikat,
sebagaimana ditentukan pasal 28, 28C (2) dan 28E (3) UUD 1945, UU No 39/1999,
ataupun International Covenant on Civil and Political Rights (diratifikasi
dengan UU No 12/2005).
Paradigma patrimonialisme birokratik masih disisipkan dalam
RUU Ormas untuk mengatur relasi negara dan masyarakat. Seharusnya ormas tak
wajib mendaftarkan diri kepada pemerintah. Ormas dapat secara sukarela
mendaftarkan untuk berhubungan dengan instansi pemerintah berdasarkan kebutuhan
dan sesuai jenis kegiatan ormas. Dengan demikian, tidak tepat Menteri Dalam
Negeri memonopoli definisi “menteri” (Pasal 1 Angka 7).
Penyusun RUU Ormas juga terkecoh. Anarkisme perseorangan dan
berkelompok sudah diancam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), tetapi
pembiaran terhadap anarkisme dianggap karena tak ada aturan yang mewajibkan
masyarakat berorganisasi (ormas) untuk mendaftarkan diri kepada pemerintah.
Sebetulnya anggota ormas dapat meminta pembubaran melalui rapat anggota atau
ormas lain dapat menuntut pembubaran melalui kepailitan. Atas nama ketertiban
umum dan kepentingan masyarakat, Jaksa Agung juga dapat menuntut pembekuan atau
pembubaran badan hukum ormas melalui pengadilan.
Penulis beruntung dapat menyampaikan pemikiran kepada Pansus
RUU Ormas di DPR (12/1/2012) bahwa keseluruhan isi RUU terpaksa dibongkar,
terutama Bab IV-V. Tugas anggota DPR adalah menyemaikan demokrasi karena
prinsip hukum dalam mengatur kebebasan adalah minimalis. Prinsip serupa berlaku
terhadap RUU tentang perkumpulan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
2009-2014 yang tidak jelas mengapa perkumpulan dan ormas dibedakan.
sumber: http://www.komisihukum.go.id

Tidak ada komentar:
Posting Komentar