Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan sedang
dibahas oleh panitia khusus di DPR. RUU ini telah menyedot anggaran untuk
melakukan studi dan menyiapkan rancangan di lingkungan pemerintah sejak tahun
2000-an. Tulisan ini membahas akal-akalan di baliknya, misalnya agar RUU ini
dapat menjadi dasar hukum membubarkan anarkisme berkelompok.
